Diterbitkan pada: 10 April 2025
Dikeluarkan oleh: PT Rimba Partikel Indonesia (RPI)
Untuk melindungi integritas dan reputasi perusahaan kami dan untuk memastikan bahwa konsumen menerima informasi yang akurat, PT. Rimba Partikel Indonesia (RPI), bekerja sama dengan Sumitomo Forestry (Dalian) Trading Co, Ltd, mengeluarkan klarifikasi berikut ini terkait kegiatan promosi dan penjualan produk papan partikel kami yang dilakukan oleh pelanggan di China.
Penggunaan “Sumitomo” atau “Sumitomo Forestry” yang Tidak Sah dalam Promosi Komersial
Dengan ini kami tegaskan bahwa tidak ada agen penjualan yang diberi wewenang oleh RPI maupun Sumitomo Forestry (Dalian) Trading Co, Ltd. untuk menggunakan nama dagang seperti “Sumitomo”, “Sumitomo Forestry”, atau istilah-istilah komersial yang serupa dalam promosi atau penjualan produk papan partikel kami. Penggunaan nama-nama tersebut dalam materi promosi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap hak merek dagang dan dapat menyesatkan konsumen.
Pelanggaran Berulang Meskipun Ada Pemberitahuan Resmi

Kami telah berulang kali memberitahukan pihak-pihak terkait melalui saluran resmi mengenai kebijakan ini. Sayangnya, beberapa agen penjualan terus mempublikasikan konten promosi secara online yang secara keliru mengasosiasikan produk kami dengan merek Sumitomo, sehingga menimbulkan kesan yang menyesatkan tentang dukungan resmi.
Untuk memberikan pemahaman yang jelas, kami telah menyertakan tangkapan layar dari iklan-iklan yang tidak sah tersebut. Gambar-gambar ini menunjukkan kegiatan promosi publik yang dilakukan tanpa persetujuan dari RPI atau Sumitomo Forestry.
Promosi yang Tidak Sah Tidak Berlaku

RPI dan Sumitomo Forestry (Dalian) Trading Co, Ltd. tidak mengizinkan atau mengakui iklan promosi apa pun yang tidak memiliki persetujuan resmi. Kami tidak akan menjamin kualitas atau kinerja produk yang dijual melalui saluran yang tidak resmi ini.
Dengan ini kami menyatakan bahwa RPI dan Sumitomo tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh pembelian yang dilakukan melalui promosi yang tidak sah ini. Konsumen menanggung semua risiko saat berurusan dengan agen penjualan tidak resmi.
Kesimpulan
Pernyataan ini merupakan langkah tegas untuk menjunjung tinggi kepercayaan konsumen dan memastikan komunikasi pasar yang akurat. Kami akan memantau situasi dan menangani setiap pelanggaran yang berbahaya. Iklan berbahaya yang terus berlanjut dapat mengakibatkan penangguhan penjualan.
Untuk klarifikasi lebih lanjut atau untuk melaporkan iklan yang mencurigakan, silakan hubungi perwakilan resmi PT. Rimba Partikel Indonesia secara langsung.

