Sebagai produsen Particle Board (PB) terkemuka yang beroperasi di pasar internasional, PT. Rimba Partikel Indonesia (RPI) berkomitmen untuk menjaga kejelasan dan integritas identitas merek serta merek dagangnya. Baru-baru ini, kami mengidentifikasi kasus di mana distributor di China telah menyalahgunakan logo dan nama perusahaan kami akibat kesalahpahaman. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk menjelaskan kebijakan resmi RPI mengenai distribusi produk Particle Board-nya serta ketentuan hukum yang mengatur penggunaan nama dan logo perusahaan.

Distribusi Resmi vs. Distribusi Tidak Resmi
Untuk memastikan konsistensi merek dan jaminan kualitas, RPI hanya mengizinkan distributor resmi menggunakan logo perusahaan dalam pemasaran dan penjualan produk Particle Board. Distributor resmi adalah mereka yang memiliki perjanjian langsung dengan RPI dan telah menerima izin resmi untuk menggunakan logo kami untuk keperluan promosi.
Sebaliknya, distributor yang tidak terdaftar secara resmi sebagai mitra RPI dilarang keras menggunakan logo PT. Rimba Partikel Indonesia dalam bentuk apa pun. Penggunaan logo RPI tanpa izin merupakan pelanggaran merek dagang dan dapat berakibat pada konsekuensi hukum. Kami menghimbau semua bisnis yang ingin mendistribusikan produk kami agar terlebih dahulu memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai distributor resmi untuk dapat menggunakan logo kami secara sah.

Kesalahpahaman Mengenai Identitas Perusahaan
Klarifikasi Status PT. Rimba Partikel Indonesia
Beberapa distributor resmi di China secara keliru menganggap bahwa PT. Rimba Partikel Indonesia (RPI) merupakan bagian dari Sumitomo Forestry. Namun, penting untuk menegaskan bahwa PT. Rimba Partikel Indonesia bukan Sumitomo Forestry.
RPI adalah perusahaan patungan (joint venture) di mana Sumitomo Forestry Co., Ltd. memiliki 50% saham kepemilikan. Namun, kepemilikan ini tidak berarti bahwa RPI adalah anak perusahaan dari Sumitomo Forestry. Oleh karena itu, penggunaan nama Sumitomo (住友), Sumitomo Forestry (住友林業), atau Sumitomo Japan (日本住友) dalam materi pemasaran atau promosi produk RPI sangat dilarang.
Kami menegaskan bahwa pelanggan dan distributor di China yang menjual produk Particle Board RPI hanya boleh menggunakan logo PT. Rimba Partikel Indonesia dan tidak diperbolehkan menggunakan nama Sumitomo Forestry dalam bentuk apa pun. Setiap penggunaan tanpa izin atas nama Sumitomo Forestry merupakan pelanggaran merek dagang dan dapat berujung pada tindakan hukum.
Baca juga: Iklan Palsu di Cina: Produk Partikel Board oleh RPI
Konsekuensi Hukum atas Pelanggaran Merek Dagang
Penggunaan logo atau nama perusahaan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terutama terkait dengan hak merek dagang dan hukum kekayaan intelektual. Jika ada pihak yang tetap menggunakan nama Sumitomo Forestry tanpa izin dalam pemasaran produk RPI, tindakan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran merek dagang dan dapat dikenakan tindakan hukum oleh pihak berwenang.
Kami menghimbau semua pelanggan dan distributor di China untuk memahami sepenuhnya peraturan ini dan mematuhi kebijakan merek dagang kami. PT. Rimba Partikel Indonesia berkomitmen untuk melindungi reputasinya serta memberikan pedoman yang jelas kepada semua mitra bisnis globalnya.
Pedoman Resmi Penggunaan Logo RPI

Aturan Penggunaan Logo dan Nama RPI
Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, berikut adalah pedoman resmi terkait penggunaan logo dan nama PT. Rimba Partikel Indonesia:
1. Penggunaan Logo
- Distributor yang telah terdaftar secara resmi diperbolehkan menggunakan logo RPI dalam pemasaran produk Particle Board.
- Distributor yang tidak memiliki perjanjian resmi dengan RPI tidak diperbolehkan menggunakan logo perusahaan dalam bentuk apa pun.
2. Penggunaan Nama
- Nama Sumitomo Forestry tidak boleh digunakan oleh distributor mana pun, meskipun mereka menjual produk RPI.
- Semua distributor harus hanya menggunakan nama PT. Rimba Partikel Indonesia saat memasarkan dan mendistribusikan produk Particle Board.
3. Konsekuensi Pelanggaran
- Setiap pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan hukum perlindungan merek dagang dan kekayaan intelektual yang berlaku.
Kesimpulan
PT. Rimba Partikel Indonesia berkomitmen untuk menjaga kejelasan dan legitimasi identitas mereknya dalam setiap aspek jaringan distribusinya. Kami mengapresiasi kerja sama semua distributor dan pelanggan yang mematuhi kebijakan ini, serta akan terus menjaga standar kualitas tinggi dan integritas merek di pasar internasional.
Bagi distributor atau pelanggan yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut mengenai penggunaan logo dan nama perusahaan, silakan menghubungi PT. Rimba Partikel Indonesia untuk informasi lebih lanjut. Dengan mematuhi kebijakan ini, kita dapat bersama-sama menjaga kepercayaan dan kredibilitas dalam operasi bisnis kita.

